Disanksi, Trio Emak-emak TikTok Suramadu Janji Tidak Mengulangi

2020-07-05 1,584

SURABAYA, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada tiga ibu-ibu yang bermain TikTok di Jembatan Suramadu, pada Jumat (3/7/2020).

Ketiga orang tersebut dikenakan sanksi administratif, serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumummkan di sosial media.

Sebelumnya diketahui, aksi tiga ibu-ibu dengan dress code warna kuning yang berjoget TikTok di Jembatan Suramadu, menjadi viral di media sosial.

Mereka adalah warga Tambak Gringsing, Surabaya yang tengah menuju ke pulau Madura. Namun saat melintas di Jembatan Suramadu, ibu-ibu tersebut berinisiatif turun dan berjoget TikTok di pinggir jembatan.

Aksi mereka pun diprotes oleh netizen, karena dinilai membahayakan lalu lintas di Jembatan Suramadu. Atas perbuatannya tersebut, ketiga emak-emak itu pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi aksi serupa.

"Dengan penuh kesadaran saya tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran lalu lintas, dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran lagi, saya bersedia diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hurimah, salah satu emak-emak, di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.