JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriteria usia dalam seleksi calon siswa di PPDB DKI jalur zonasi, jadi sorotan karena dianggap mengabaikan kemampuan akademik calon siswa.
Penerapan kriteria usia juga membuat siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, tak lolos.
Polemik kriteria usia dalam penerimaan siswa baru bertuntut panjang, banyak calon siswa belum mendapatkan sekolah.
Menyikapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur zonasi bina RW bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.
Nantinya, jumlah siswa dari sebelumnya 36 orang di tiap kelasnya, akan ditambah menjadi 40 orang.
Dengan empat siswa berasal dari penerapan jalur zonasi bina RW.
Namun, di jalur zonasi bina RW, selain faktor alamat calon siswa yang juga turut jadi pertimbangan adalah usia.
Keberadaan sekolah negeri kini kembali menjadi incaran para orang tua siswa, lantaran biaya sekolahnya yang terjangkau sehingga bisa meringankan beban orang tua di tengah situasi ekonomi yang memburuk akibat pandemi virus corona.