Setelah Dilaporkan Sang Anak, Ibu Lapor Balik Anaknya dengan Kasus Penggelapan!

2020-07-04 2

NUSA TENGGARA BARAT, KOMPAS.TV - Seorang ibu, warga Desa Ranggatae, Lombok Tengah dilaporkan anak kandungnya sendiri, dengan tuduhan menggelapkan sepeda motor miliknya.

Namun, sang ibu melaporkan balik anaknya dengan tuduhan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan.

Inilah ibu Kalsum, Warga Desa Pringarate, Lombok Tengah yang sempat dilaporkan anak kandungnya lantaran dianggap menggelapkan sepeda motor, seharga 11 juta rupiah yang dibeli dari hasil penjualan tanah warisan, peninggalan almarhum suami Kalsum.

Didampingi keluarga dan pengacara, Kalsum melaporkan balik anaknya ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Ia melaporkan anaknya yang dianggap menggelapkan uang hasil jual beli tanah seharga 240 juta rupiah.

Didampingi keluarga dan pengacara, Kalsum melaporkan balik anaknya ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Ia melaporkan anaknya, yang dianggap menggelapkan uang hasil jual beli tanah seharga 240 juta rupiah.

Kapolda NTB, Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan belum mengetahui jika bu Kalsum yang semula dilaporkan balik melaporkan anaknya. \

Kapolda juga menegaskan akan menolak laporan sang anak, karena dinilai telah bertentangan dengan hati nurani dan niat baik.

Aksi saling lapor ini bermula dari sikap Mahsun, anak semata wayang dari Kalsum yang melaporkan ibunya lantaran ingin menguasai sepeda motor yang digunakan cucu Kalsum, yang tak lain adalah putri kandung dari Mahsun.

Mahsun melaporkan sang ibu ke Polres Lombok Tengah namun gagal karena Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menolak laporannya dengan alasan hati nurani, dan penghormatan pada ibu.