JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Barerskrim Polri meringkus 2 pelaku penyebaran berita hoaks kekacauan keuangan di sejumlah bank swasta yang mengakibatkan banyaknya nasabah melakukan penarikan dana secara tidak wajar.
Salah satu pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pelaku ditangkap di daerah Jakarta Timur.
Sementara satu tersangka lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Kedua pelaku ditangkap setelah diketahui menyebarkan berita hoaks kekacuan finansial sejumlah bank melalui media sosial yang membuat panik sejumlah nasabah hingga melakukan penarikan dana yang tidak wajar.
Modus kedua pelaku melakukan hal tersebut hanya keisengan belaka.