Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung Diamankan

2020-07-04 2

SAMBAS, KOMPAS.TV - Jajaran Polsek Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengamankan seorang laki-laki berinisial DA yang dilaporkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun.

DA ditangkap setelah dilaporkan hendak melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Namun aksi DA dipergoki istrinya.

Dari pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban kemudian mengaku, perbuatan biadab sang ayah sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Korban yang baru pulang dari Malaysia sekitar dua minggu lalu ini, bahkan nekat pergi ke Malaysia sejak usia 17 tahun, untuk menghindari perbuatan bejat sang ayah.

Tersangka mengancam akan menyakiti ibu korban, jika korban menolak atau melaporkan perbuatan tersangka.

Saat ini polisi telah memeriksa setidaknya dua korban, termasuk kakak kandung korban yang juga diduga menjadi korban kejahatan seksual dari tersangka.

Karena diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih di bawah umur, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.

#KejahatanSeksual

Free Traffic Exchange