JAKARTA, KOMPASTV - MKD menilai permintaan dana CSR kepada bumn dalam rapat kerja adalah suatu hal yang wajar.
Menyoal masalah ini, MKD secara tegas tidak akan memanggil anggota DPR yang mengusulkan penyertaan anggota dalam pemberian dana csr.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman ungkap permintaan dana csr dalam rapat kerja oleh anggota DPR adalah hal yang wajar.
"yang saya tangkap itu tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan komisi 7,"ujar Habiburokhman
Habiburokhman nilai issue pelanggaran kode etik dinilai penggiringan wacana sebenarnya dalam rapat di Komisi 7 kemarin.
"saya pikir wacana seolah-olah ada pelanggaran kode etik itu untuk menutupi perdebatan sebenarnya di komisi 7 kemarin,"tambahnya.
Sebelumnya Rabu (1/7/2020) beredar di media sosial rekaman suara Anggota DPR agar mereka dilibatkan saat perusahaan pertambahangan menyalurkan CSR.