LAMPUNG, KOMPAS.TV Dua tersangka kurir narkoba jenis pil ekstasi asal aceh ini diringkus BNNP Lampung saat hendak melakukan transaksi di jalur tol Trans Sumatera.
Penangkapan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula saat petugas BNNP Lampung menerima informasi adanya pengiriman ribuan pil ekstacy dari provinsi aceh tujuan lampung.
Pengiriman dengan menggunakan sebuah mobil melalui jalur tol trans sumatera ruas tegineneng, kabupaten pesawaran lampung.
Kedua pelaku diketahui pria berinisial ES warga meulaboh aceh dan AR warga jagabaya bandar lampung, Dari tangan kedua pelaku diamankan lebih dari enam ribu butir pil ekstasi yang disimpan pada ban serep mobil.
Ribuan pil ekstasi ini ditaksiran bernilai 2,5 milliar rupiah, yang rencananya akan diedarkan diwilayah lampung dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap kedua tersangka kurir narkoba ini, ada keterlibatan narapidana aktif pada lapas kelas I A Bandar Lampung yang memesan ribuan pil ekstacy dari dalam lapas.
Pengakuan kurir menerima upah sebesar empat puluh juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini dari aceh ke Lampung.
Kepala BNNP lampung menyampaikan dirinya sudah berkordinasi dengan pihak lapas kelas I A bandar lampung untuk mengamankan dua narapidana yang diduga ada keterlibatan dalam pemesanan ribuan pil ekstasi asal aceh.
"dari dua kurir yang telah amankan, kita mengembangkan ke lapas dan berkordinasi dengan kalapas untuk meminta dua napi yang ada di lapas atas nama david dan nasir, dari hasil intrograsi mereka mengakui bahwa yang sudah diungkap tadi merekalah (nasir & david) yang mengendalikan pemesanan dan sebagainya."tutur kepala BNNP Lampung.
#bnnplampung #ekstasi #narkoba