BNN Gagalkan Pengiriman 7.000 Pil Ekstasi

2020-07-03 370

LAMPUNG, KOMPAS.TV 7.000 pil ekstasi asal Aceh, disita Badan Narkotika Nasional/ BNN Provinsi Lampung.

Dari 2 orang kurir yang akan bertransaksi di Tol Trans Sumatera. Ekstasi tersebut merupakan pesanan 2 orang narapidana, yang tengah mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula saat petugas BNN Lampung menangkap kurir dari Aceh, di SPBU Ruas Tegineneng di Tol Trans Sumatera.

Dari keterangan tersangka, petugas menangkap tersangka lain yang sedang menunggu narkoba tersebut, di salah satu SPBU di Rajabasa, Bandar Lampung.

Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Lapas Rajabasa, untuk memeriksa dua narapidana, yang diduga memesan ribuan ekstasi.



Free Traffic Exchange