Kotamobagu, Kompas.tv- Sejumlah Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan mengunakan badan jalan didepan Pusat Perbelanjaan di kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, ban kendaraan di gembosi oleh Polisi Lalulintas Polres Kotamobagu.
Satu persatu Kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik Pemerintah Kotamobagu yang terparkir di depan Pusat perbelanjaan tepatnya di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing, bannya di gembos oleh Petugas Lalulintas Polres Kotamobagu.
Pengembosan dilakukan karena para pengendara kendaraan ini sembarangan memarkir kendaraan dengan mengunakan badan jalan di kawasan yang dilarang.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=lZVMKU0IAzc
Kepala Unit Sat Lantas Polres Kotamobagu, IPDA Sjafrudin Talib, mengatakan sebelumnya telah dihimbau kepada para pengendara agar tidak memarkir kendaraan di Kawasan Tertib Berlalulintas namun tidak diindahkan sehingga diberi sangsi tegas untuk efek jera.
Agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan, Polisi kembali melakukan Sosialisasi tidak terkecuali kepada para sopir becak motor yang biasa memarkir kendaraannya di depan Pusat perbelanjaan, agar supaya memarkir kendaraan di tempat yang sudah disiapkan, sehingga tidak terjadi kemacetan.
#kompastvmanado #satlantas #polreskotamobagu
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured