Pandemi Corona Angka Perceraian di Garut Meningkat

2020-07-03 1,859

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman memberikan arahan kepada camat dan kepala desa terkait isolasi mandiri satu kampung, di depan pintu masuk kampung yang diisolasi, Rabu (22/04/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) - Pengadilan Agama Kelas 1a Kabupaten Garut mencatat kenaikan drastis kasus perceraian selama masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Hingga saat ini sekitar 3 ribu warga melakukan gugatan perceraian. Mayoritas karena masalah ekonomi dalam rumah tangga.

Setiap harinya panitera di Pengadilan Agama Garut setidaknya menerima 100 orang yang mendaftarkan gugatan perceraian. Lebih dari 80 persen penggugat datang dari pihak perempuan.

Dampak pandemi Covid-19 diduga turut menyumbang keretakan rumah tangga terjadi, sektor ekonomi yang terdampak menyebabkan pemilik usaha maupun perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya. Hal ini berdampak pada perselisihan rumah tangga karena himpitan masalah ekonomi.

Seorang kuasa hukum yang biasa bertugas di Pengadilan Agama mengatakan akibat pandemi Corona ini warga yang melakukan gugatan naik signifikan dalam sehari.

Para penasehat hukum yang biasa bertugas di pengadilan agama, rata-rata menangani kasus belasan hingga puluhan orang.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut Asep Alinurdin mengatakan dalam dua tahun terakhir angka perceraian di kabupaten Garut cukup tinggi.

Jumlah perkaranya bisa mencapai 5 ribu sampai 6 ribu perkara setiap tahunnya.

Rata-rata usia yang mengajukan perceraian berkisar dari 25 sampai 40 tahun. Hanya ada 2 sampai 5 persen usia 50 hingga 60 tahun yang mengajukan gugatan.

Tingginya angka persidangan membuat Pengadilan Agama Garut cukup kewalahan, hingga kekurangan panitera pengganti dan petugas juru sita.