MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7).
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online.
Vonis mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi dengan pidana penjara seumur hidup.
Saat membacakan berkas putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan yang meringankan bagi Zuraida.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan lainnya dalam memutus perkara ini.
Sebelumnya pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin.
Eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan di kamarnya oleh Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan istrinya sendiri Zuraida Hanum.
Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*)
#zuraida #zuraidahanum #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan