Tahuna, Kompas.tv- Pangakalan Angkatan Laut Tahuna, mangamankan Nelayan asal Negara Filipina yang masuk ke Teritorial Indonesia tanpa Dokumen resmi, keenam warga negara asing ini rabu pagi di serahkan ke Imigrasi untuk diproses atas pelanggaran yang dilakukan, terkait dengan akan di Deportasi pihak Imigrasi mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
Setelah melakukan penyelidikan dan menyita dua buah perahu Pamboat milik nelayan tersebut, Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius menyampaikan bahwa ke enam warga Filipina ini tidak memiliki Dokumen resmi untuk masuk ke Perairan Indonesia.
Keenam warga juga sudah dilakukan Rapid test dan kesemuanya Non Reaktif, selanjutnya untuk pendindakan dari pihak LANAL menyerahkan ke Kantor Imigrasi kelas Dua Tahuna, untuk di proses.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=n8v8WssUgeg
Sementara itu, Pihak Imigrasi kelas Dua Tahuna melakukan Protokol Kesehatan saat keenam warga tiba di kantor, sedangkan terkait dengan penanganan kasus tindak pelanggaran ke nelayan Filipina, Pihak Imigrasi mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melelai Divisi Keimigrasian, termasuk nanti jika di Deportasi.
#kompastvmanado #lanaltahuna #kemenkumham
Jufri Kasumbala Kompas tv Sitaro
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured