MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Hakim Jamaludin, kemarin diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa yang juga istri sang hakim, divonis pidana mati. Sang perencana, Zuraida Hanum adalah istri korban, Jamaludin.
Dua terdakwa lain, yakni Kekasih Zuraida, Jefri Pratama divonis penjara seumur hidup dan yang membantu pembunuhan, Reza Pahlevi, divonis penjara 20 tahun.
Ketiganya terbukti dalam sidang, melakukan pembunuhan berencana, dan korbannya adalah pejabat negara.
Sidang vonis digelar dengan cara daring, karena memberlakukan protokol kesehatan. Ketiga terdakwa tetap berada di penjara, Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sidang dihadiri oleh kedua anak Jamaludin. Penasihat Hukum Terdakwa Zuraida, menilai vonis terhadap kliennya tak adil. Karena, semestinya hakim mempertimbangkan anak yang masih harus diasuh kliennya.
Pembunuhan terhadap Jamaludin, Hakim Pengadilan Negeri Medan, terungkap setelah penyelidikan lebih dari satu bulan.
Jenazah Jamaludin yang ditemukan di dalam mobil miliknya di perkebunan sawit, Deli Serdang, seolah-olah merupakan korban kecelakaan.
Setelah disidik, polisi mengungkap, korban dibunuh secara berencana oleh istrinya sendiri zuraida hanum, yang dibantu oleh dua orang rekannya.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumahnya pada akhir November 2019.