MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat reserse kriminal umum polda sulawesi selatan kembali menangkap tiga belas orang terkait kasus pengambilan paksa jenasah covid19 di rumah sakit labuang baji makassar beberapa waktu lalu. Ketiga belas orang pelaku ini langsung ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga belas pelaku ini sebelumnya ditangkap pada 26 juni lalu dan langsung menjalani rapid tes. Dari ketiga belas pelaku tiga diantaranya reaktif dan harus menjalani karantina. Sementara 10 pelaku lainnya menjalani pemeriksaan di polda sulawesi selatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi memastikan ketiga belas pelaku merupakan tersangka pengambilan paksa jenazah di rumah sakit labuang baji pada 5 juni lalu. Dengan adanya 13 tersangka baru kini total tersangka pengambilan paksa jenazah telah mencapai 32 orang dan terancam tujuh tahun penjara.
#REBUTPAKSAJENAZAH
#COVID19
#RSLABUANGBAJI