JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran peserta didik baru, atau PPDB, Pemprov DKI Jakarta akan membuka jalur zonasi bina RW bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.
Sebelumnya, sistem zonasi dengan menggunakan kriteria usia yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, menuai polemik. Jelang tahun ajaran baru, sejumlah calon siswa belum mendapatkan sekolah.
Menyikapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur zonasi bina RW bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan. Nantinya, jumlah siswa dari sebelumnya 36 orang di tiap kelasnya akan ditambah menjadi 40 orang. dengan empat siswa berasal dari penerapan jalur zonasi bina RW.
Jalur zonasi bina RW akan dibuka pada 4 Juli mendatang.
Sejumlah orangtua calon siswa menyambut baik penerapan jalur zonasi bina RW. Namun, jika kriteria usia kembali digunakan sebagai penentu dalam jalur zonasi bina RW, orangtua calon siswa mengaku keberatan.
Sebelumnya, kriteria usia dalam seleksi calon siswa di jalur zonasi PPDB 2020, jadi sorotan karena dianggap mengabaikan kemampuan akademik calon siswa. Penerapan kriteria usia juga membuat siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, tak lolos.
Kisruh kriteria usia PPDB Jakarta, kemudian berlanjut ke Komisi X DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf memahami, daya tampung sekolah negeri se-DKI Jakarta terbatas bagi seluruh pendaftar. Namun, Komisi X mendorong adanya pembatalan peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Biaya terjangkau, membuat sekolah negeri jadi incaran calon siswa di ibu kota pada semua jenjang pendidikan.
Belum meratanya kualitas tenaga pengajar, dan fasilitas pendukung di tiap sekolah membuat calon siswa berebut mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit.