BOGOR, KOMPAS.TV - Urusan Rhoma Irama menyanyi di acara khitanan di Bogor, Jawa Barat, kini masuk ke ranah hukum. Lantaran, acara yang digelar mengundang kerumuman di tengah pandemi covid-19.
Pihak penyelenggara acara yang diwakili putra pertamanya, meminta maaf, karena telah menggelar hajatan yang membuat kerumunan orang di tengah pandemi.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bogor, Jawa Barat menyatakan, acara khitanan di bogor tak mengantongi izin.
Aksi panggung sang Raja Dangdut, Rhoma Irama, kini jadi urusan polisi. Rhoma yang bernyanyi, diundang sebagai tamu penampil di acara khitanan seorang anak di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyelenggara acara dan sang penampil, Rhoma dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar proporsional, karena mengundang kerumunan.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan PSBB Proporisonal untuk menanggulangi penyebaran covid-19.
Kepolisian dari Polres Bogor, menyatakan segera memanggil Rhoma Irama. Sebelumnya, penyelenggara acara, Abah Surya Atmaja beserta keluarga, dan camat setempat sudah diperiksa polisi.
Polisi mengambil alih kasus ini, setelah Bupati Bogor, Ade Yasin, memastikan acara khitanan tempat Rhoma Irama bernyanyi pekan lalu diselenggarakan tanpa izin.
Kepastian ini diperoleh, setelah Tim Gugus Tugas Covid-19, memanggil penyelenggara acara.
Rhoma sebetulnya membantah, sengaja menggelar konser karena dia bernyanyi untuk memenuhi permintaan tuan rumah.
Kasus ini juga disoroti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gubernur meminta Gugus Tugas dan Pemkab Bogor menggelar rapid test, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru covid-19.