KOMPAS.TV - Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020.
Masyarakat berharap kenaikan ini bisa dibarengi dengan kenaikan pelayanan kesehatan BPJS yang tak tebang pilih.
Kenaikan tarif BPJS kesehatan sudah ketuk palu.
Per 1 Juli, kenaikan terjadi untuk peserta kelas 1, 2, dan 3.
Untuk peserta kelas 1, iuran naik dari 80 ribu rupiah menjadi 150 ribu rupiah per bulan.
Kelas 2 dari 51 ribu rupiah naik jadi 100 ribu rupiah per bulan.
Kelas 3 naik dari 25.500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah per bulan.
Namun catatan untuk kelas 3, akan disubsidi pemerintah 16.500 sehingga peserta cukup membayar 25.500 rupiah.
Dampak terbesar dari kebijakan ini adalah banyak peserta yang akhirnya pindah kelas.
Dari data BPJS kesehatan, peserta yang berpindah kelas terbanyak adalah dari kelas 2 ke kelas 3, hampir 1 setengah juta peserta.
Sementara mereka yang pindah dari kelas 1 ke kelas 2 317 ribu-an, dan pindah dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 510 ribuan., ini terjadi pada periode Desember 2019 hingga Mei 2020.
BPJS kesehatan menyatakan kenaikan ini diperlukan agar BPJS Kesehatan bisa mandiri dari iuran yang dikumpulkan dari peserta.
BPJS watch menilai besarnya peserta yang pindah kelas dikhawatirkan akan memperbesar tunggakan BPJS.
Ditambah banyak masyarakat terkena phk karena covid 19.
Data di bulan Mei ada 445 ribu pekerja swasta kena PHK yang artinya mereka akan jadi peserta mandiri.
Padahal per Maret 2020 saja tunggakan iuran BPJS sudah mencapai 12,77 triliun rupiah untuk dari peserta mandiri.
Untuk masyarakat, sebenarnya yang terpenting adalah kenaikan iuran bisa dibarengi dengan kenaikan kualitas pelayanan BPJS kesehatan.
Tujuan keseimbangan kenaikan pendapatan dan kenaikan pelayanan tak lupa harus juga dibarengi dengan transparansi penggunaan iuran.