Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen

2020-07-01 2,576

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku pembakaran mobil penyanyi Via Vallen sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta sidoarjo menetapkan, 'V', yang berusia 41 tahun sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil penyanyi Via Vallen.

'V' diketahui sebagai warga Sumatera Utara, yang bekerja di Cikarang.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, dan memeriksa kamera pemantau.

Kini penanganan perkara dinaikan ke tahap penyidikan.

'V', dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku pembakaran mobil penyanyi Via Vallen karena sakit hati pada keluarga Via.

Pelaku yang mengaku sebagai penggemar, tersinggung karena keluarga Via tidak memberikan izin untuk bertemu dengan Via Vallen.

Kepada polisi pelaku mengaku berupaya keras untuk ke Sidoarjo dengan mengorbankan pekerjaannya di Cikarang.

Hingga saat ini, pelaku pembakaran mobil masih diperiksa jajaran kepolisian Polresta Sidoarjo.