VIVA – Negara-negara ASEAN menyatakan tekad untuk bersatu melawan klaim China di Laut China Selatan. ASEAN mengafirmasi ulang UNCLOS 1982 sebagai dasar untuk menentukan batas maritim dan hak kedaulatan terhadap Laut China Selatan.
UNCLOS 1982 adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB yang disimpulkan pada 1982. Aturan itulah yang akan digunakan ASEAN untuk meningkatkan perlawanan terhadap oportunisme China. Pernyataan itu ditujukan sebagai tekanan bagi China yang mengklaim Laut China Selatan. Padahal, Filipina, Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Indonesia, memiliki klaim tumpang tindih di perairan itu. Meski bukan anggota ASEAN, Taiwan juga turut serta dalam seruan bersama ini.