Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam, Ada Dugaan Indikasi Praktik Rentenir

2020-06-30 422

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus gagal bayar koperasi mencuat. Di tengah digitalisasi dan ragam produk keuangan, koperasi tetap digemari.

Masih ada 123.048 unit di 2019, tergilas sedikit, seiring dengan masifnya produk keuangan lain.

Dilihat dari jumlah anggota, naik. Volume usaha pun menggembung.

Yang paling banyak mengakses konsep gotong royong ini, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Dari banyak koperasi, muncul aroma tak sedap dari praktiknya. Mulai dari gagal bayar, hingga indikasi praktik renternir.

Pekan ini menjadi masa penentu bagi korban gagal bayar nasabah koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta.

Perdamaian tampaknya masih jauh dari cita-cita. Dalam rapat lanjutan penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU, nasabah kecewa dengan skema termin pengembalian dana yang ditawarkan.

Total, ada 6000 kreditor, dengan tagihan lebih dari 14 triliun rupiah.

Gagal bayar koperasi juga dialami nasabah koperasi simpan pinjam Tinara di Banyuwangi, Jawa Timur.

Seusai dinyatakan pailit, koperasi simpan pinjam tinara, masih berupaya membayar uang nasabah dengan total nilai 270 miliar rupiah, dengan cara menjual aset.

Aroma tak sedap dari praktik sejumlah koperasi juga tercium di Lumajang, Jawa Timur.

Dari sidak Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, April lalu, ditemukan pelanggaran, termasuk koperasi yang tak mengantongi izin cabang, serta muncul dugaan praktik renternir.