Hasil Rapid Test 3 Dari 13 Tersangka Ambil Paksa Jenazah, Reaktif!

2020-06-30 612

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 13 orang, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar.

Dengan demikian, total sudah ada 45 orang tersangka kasus pengambilan paksa jenasah covid-19, yang terjadi di rumah sakit labuang baji, 5 Juni lalu.

Dari 13 orang tersangka baru ini, tiga orang di antarannya, hasil rapid tes menunjukkan reaktif.

Polisi langsung mengisolasi ketiganya, sambil menunggu hasil pemeriksaan swab.

Para tersangka dijerat dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2019, tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.