KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ke-3 tersangka yang dimanakan tersebut antara lain, PWL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMB sebagai konsultan pengawas, dan MMS selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi hingga penyidikan, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1 miliar lebih.
"Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga terjadinya kerusakan pada bangunan saluran sekunder dan bangunan silang," beber Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabid Humas Polda NTT, saat rilis media, yang digelar Senin siang tadi, di Mapolda NTT.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT juga turut mengamankan barang bukti berupa, dokumen perencanaan dan dokumen penandatanganan kontrak kerja sebanyak 3 box.
Ke-3 tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#Tersangka #TersangkaKorupsi #KorupsiIrigasi