KEDIRI, KOMPAS.TV - Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ini terpaksa diringkus Badan Narkotika Nasional Kota Kediri. Pemuda 21 tahun ini ditangkap petugas setelah kedapatan membeli ganja kering melalui media sosial Instagram.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 4 kali membeli ganja melalui media sosial. Faktor permasalahan keluarga menjadi penyebab pemuda 21 tahun tersebut nekat untuk membeli barang haram itu. Sementara itu, untuk mengelabuhi petugas jasa pengiriman barang, ganja sengaja dibungkus dan diletakkan di dalam kotak sepatu.
Kasus pembelian ganja melalui media sosial ini terungkap setelah petugas melakukan pemindaian paket barang yang dikirim. Selain menangkap pelaku/ petugas juga menyita barang bukti ganja kering seberat 23 garam, serta telepon genggam.
Kini tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu petugas kini juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
#Kediri #BNN #Mahasiswa #Narkoba #Instagram #beritakediri