9 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong Dibekuk

2020-06-28 1

BLITAR, KOMPAS.TV - 9 orang pengedar narkoba jaringan lapas dari berbagai daerah ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 gram sabu dan ratusan pil dobel L.

9 pengedar narkoba jaringan lapas ditangkap setelah kedapatan akan mengedarkan sabu dan pil dobel L kepada seseorang di Kota Blitar.

Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba di Lapas Porong Sidoarjo.

Selain diedarkan di wilayah Blitar, para pelaku juga menjual sabu dan pil dobel L di wilayah Tulungagung dan Malang.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan mereka beraksi dengan menggunakan sistem ranjau dan menjadikan anak muda sebagai sasarannya.

Dari tangan mereka, polisi menyita 9 paket sabu seberat 20 gram, 342 butir pil dobel L, uang hasil kejahatan sebesar 1,5 Juta rupiah.

Para pengedar narkoba tersebut akan dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#PengedarNarkoba #LapasPorong #Blitar