SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga beberapa waktu lalu di Surabaya, Jawa Timur, menjadi penyebab penyebaran virus Corona meningkat.
Seperti kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit paru Surabaya, saat ini terdapat salah satu kerabat keluarga jenazah dan istri dari salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Pihak Rumah Sakit Paru Surabaya menyatakan, selama sembilan hari jenazah masih bisa menularkan virus Corona.
Karena itu setiap jenazah covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dari pemulasaran hingga pemakamannya.
Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, keluarga mengambil paksa jenazah yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dari rumah sakit paru Surabaya.
Pihak keamanan rumah sakit tidak mampu mencegah massa yang datang mengambil paksa jenazah.
Aksi penjemputan paksa itu sempat viral di media sosial.