KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM, akan mencabut pembebasan bersyarat, John Kei.
Pencabutan tersebut, karena John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani pembebasan bersyarat karena menjadi tersangka kasus pembunuhan.
John Kei batal mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham , Rika Aprianti menyatakan Bapas Bogor, sebagai pihak yang membimbing dan mengawasi John Kei, merekomendasikan pengusulan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.
Pengacara John Kei, tengah bersiap mengajukan upaya penangguhan penahanan, terhadap kliennya dan anak buahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi mempersilakan pihak John Kei, mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, menurut Kombes Yusri Yunus kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda.
John kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
John Kei sedianya baru bisa bebas murni pada 31 Maret 2023.
Namun, John Kei kembali melakukan tindak pidana, setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yaitu di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.