JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei.
Jika jadi diajukan polisi akan mempelajari permintaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda.
Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri.
John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan.
Sementara itu, badan pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra alias John Kei.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.
Pencabutan pembebasan bersayarat ini dilakukan berdasar sidang tim pengamat pemasyarakatan yang mengkaji pelanggaran John Kei. #JohnKei #Penangguhan