JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku PCR dan Rapid tes.
Perpanjangan tes PCR dan Rapid tes menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya berlaku 3 hari.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam Surat Edaran Nomor 9 itu Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo menginstruksikan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib:
menunjukan KTP surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan menunjukan surat keterangan bebas dari gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan Rapid Test.Hal ini diinstruksikan Gugus Tugas dan pemerintah demi mencegah penularan virus Corona.