Walikota Serang H. Syafrudin mengeluarkan Perwal atau Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penanganan Corona Virus Disease di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.
Dalam pengawasan pelaksanaan tatanan normal baru tersebut, Walikota Serang berkenan melakukan pengawasan , pemantauan dan pemeriksaan di lapangan dengan dilaksanakan gugus tugas yang terdiri, Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas/Instansi terkait.