Evaluasi Syarat Usia Dalam PPDB Online DKI Jakarta

2020-06-25 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan penerimaan siswa baru yang lebih mengedepankan usia, dinilai merugikan para orang tua.

Karenanya, para orang tua siswa, mengajukan aspirasi ke dinas pendidikan DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah orangtua ini, mengeluhkan kebijakan pemprov DKI Jakarta.

Beberapa pertanyaan pun dilontarkan langsung saat pertemuan.

Usai pertemuan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut akan tetap menjalankan PPDB sistem zonasi.

Menurut Nahdiana, Dindiknas DKI Jakarta, sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta agar kebijakan pemprov DKI Jakarta, mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru, PPDB 2020, dievaluasi.

Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia, lalu urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Sistem zonasi dan nilai tak lagi menjadi kriteria utama masuk sekolah, diganti dengan aturan penerimaan siswa baru yang lebih mengedepankan usia.

Aturan ini dinilai merugikan para orang tua. Di sisi lain, pemprov DKI menyebut semua telah sesuai aturan.

Lalu, bagaimana mencari titik temu agar aturan masuk sekolah siswa baru tahun ini bisa diterima semua pihak?

Untukmembahasnya, sudah hadir di studio anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan, dan Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

Kami juga akan mengundang anda untuk berpartisipasi melalui sambungan telepon, 021-5366-0500.