KOMPAS.TV - Proses seleksi jalur zonasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 memantik polemik.
Jalur zonasi dituding tak adil, lantaran berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Selain terkait usia, pemerintah diminta juga melihat nilai di sekolah yang selama ini menjadi tolok ukur prestasi siswa.
Dalam rapat dengan DPRD DKI dan orangtua siswa, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan syarat usia dimasukkan, agar siswa dari kalangan tidak mampu, tidak kalah bersaing secara akademik di jalur zonasi.
Jadi di sistem baru ini, anak dengan nilai akademik tinggi, dapat mendaftar di jalur prestasi, apabila tersingkir dari jalur zonasi ataupun afirmasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menilai aturan PPDB yang memprioritaskan usia merupakan aturan diskriminatif dan tidak adil.
Aturan ini merugikan siswa sehingga Pemrov DKI harus membatalkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, aturan zonasi PPDB di DKI Jakarta, sudah seturut dengan kebijakan pemerintah pusat.
Orangtua siswa diimbau tidak khawatir, dan semua anak dipastikan dapat sekolah.
Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif, terutama di tahap sosialisasi dan pelaksanaan, agar tidak memberikan sudut pandang berbeda, yang berujung polemik.
Pengamat Pendidikan Doni Kusuma juga turut menjelaskan PPDB sistem ini merupakan produk dari Menteri sebelumnya.
Selain itu syarat usia bukan merupakan satu-satunya keriteria karena masih ada kriteria lainnya.
Koordinator Aksi Tolak PPDB Krteria Usia, Ratu Yunita menyebutkan jika syarat usia justru yang paling awal di sistem.