Perbankan Dihantui Kredit Macet

2020-06-24 2,366

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19, membuat semua sektor kelabakan, termasuk perbankan, yang kini dihantui kredit macet. Bagaimana nasib emiten perbankan?

Virus corona yang merebak dari China, turut mengganggu kinerja perekonomian dalam negeri.

Pasalnya, sejak corona merebak awal tahun ini, berbagai aktifitas produksi manufaktur di China mandek.

Hal tersebut turut berdampak kinerja perbankan akibat aktivitas produksi dalam negeri yang juga terganggu akibat kekurangan pasokan bahan baku di China.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan hingga Februari 2020 rasio kredit macet (net performing loan,NPL) sebesar 2,77 persen.

Angka tersebut meningkat tipis jika dibandingkan dengan realisasi NPL akhir tahun lalu yang sebesar 2,53 persen.

"NPL ini gross sekitar 2,53 persen memang ada peningkatan sedikit 2,77 persen," ujar Heru di Jakarta, Kamis (5,3,2020).

Selain itu, BI juga akan menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Adapun OJK merelaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Ini didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan,atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.