PEMALANG, KOMPAS.TV - Inilah video amatir proses penangkapan empat oknum wartawan yang sedang memeras seorang kepala desa di kabupaten pemalang. Polisi menangkap tangan mereka yang tengah bertransaksi setelah memeras hingga sepuluh juta rupiah.
Ke empat tersangka masing- masing, joko longkeyang, budi sudiarto, paimin dan cahyo. Mereka mengaku sebagai wartawan yang akan membantu melakukan pendampingan, terhadap para kades dalam merealisasikan dana desa maupun ADD ( Anggaran Dana Desa ).
Alih- alih membantu, ke empat wartawan gadungan tersebut justru memeras hingga puluhan juta rupiah dari para kades. Jika menolak, para wartawan gadungan tersebut, mengancam akan memberitakannya di media sosial.
Sementara itu, kapolres pemalang, Ajun komisaris besar Ronny Tri Prasetyo berjanji akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tak terkecuali orang- orang yang kerap mengaku sebagai wartawan. Karena itulah, pihaknya menghimbau kepada para korban wartawan gadungan, agar tak takut melaporkannya kepada petugas.
Atas perbuatannya, keempat wartawan gadungan tersebut ternacam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 368 KUHP, subsider pasal 369 KUHP jungto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
#Wartawan #Pemerasan #Pemalang