Soal Perintah Pembunuhan, Ini Penjelasan Lengkap dari Kuasa Hukum John Kei

2020-06-23 630

KOMPAS.TV - Aksi Residivis John Kei kembali jadi sorotan pasca melakukan aksi kekerasan dan premanisme.

John Kei ditangkap polisi karena diduga memerintahkan penyerangan pada pamannya sendiri yakni Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang.

John Kei kerap terlibat aksi kekerasan di sejumlah kasus. Di tahun 2012, John Kei terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono, hingga harus meringkuk di lapas nusakambangan. Pada 26 Desember 2019, John Kei bebas bersyarat.

Tak berselang lama, John Kei kembali berurusan dengan hukum. Bermula dari ketidakpuasan John Kei dengan pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku dengan kerabatnya, Nus Kei.

Polisi menyatakan, John Kei menyuruh anak buahnya menyerang Nus Kei.

Minggu 21 Juni 2020, kelompok John Kei menyerang 2 anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Satu orang meninggal dan satu lainnya luka.

Tak berhenti di hari yang sama, kelompok John Kei menyerang rumah Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Tangerang.

Menindaklanjuti kasus penyerangan ini, polisi menangkap 25 orang termasuk John Kei di perumahan Tytan Indah, Bekasi pada Minggu malam (21/6/2020).

Nus Kei membantah sebelumnya sempat menantang John Kei melalui pesan singkat, yang kemudian berujung penyerangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang.

Anton Sudanto menegaskan, sejauh ini tidak ada bukti terkait hal tersebut

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanta menyebutkan John Kei tidak pernah menyuruh pada anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Terkait benarkah itu instruksi langsung dari John Kei hal tersebut masih harus dibuktikan nanti di persidangan.

Selain itu, Kuasa Hukum John Kei juga menyebutkan soal 2 rekan Nus Kei yang diserang di Duri Kosambi, situasi lengkapnya saat di lapangan nanti akan diungkap saat persidangan.