JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama John Kei kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap kelompoknya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6/2020) malam.
Penangkapan diduga ada kaitannya dengan penyerangan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang.
Sebelum kembali ditangkap pada Minggu (21/6/2020) malam, John Kei baru saja keluar dari LP Nusa Kambangan, karena mendapatkan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.
John Kei bebas bersyarat setelah mendekam di penjara karena diyakini terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha bernama Tan Harry Tantono alias Ayung di tahun 2012 lalu.
Saat baru keluar dari LP Nusa Kambangan, John Kei pernah menyatakan dirinya akan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan akan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pertama-tama saya mengucapkan syukur karena begitu besar Kasih Tuhan kepada saya, maka hari ini saya bisa bebas dengan selamat," ucap John Kei sesaat setelah keluar dari LP Nusa Kambangan, (26/12/2019).
John Kei juga pernah mengatakan, ia akan meninggalkan kehidupannya yang lama setelah bebas bersyarat. Meskipun, John Kei tidak menjelaskan, kehidupan lama seperti apa yang ia maksud.
"Setelah saya kembali ke kehidupan saya bersama keluarga, mungkin saya akan meninggalkan kehidupan saya yang lama," lanjut John Kei.