Jejak Kasus John Kei, Dijuluki Godfather Jakarta

2020-06-22 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok John Kei kembali berurusan dengan polisi. Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia.

Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia, serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".

Salah satu kasus yang membuatnya harus mendekam di jeruji besi adalah kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di tahun 2012 lalu.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya, Pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.