Pengacara Novel Baswedan: Kasus Sarang Burung Walet Adalah Tudingan Kepada KPK

2020-06-20 1,475

KOMPAS.TV - Irwansyah Siregar merupakan 1 dari 5 orang tersangka pencuri sarang burung walet yang ditangkap Novel Baswedan dan anggotanya pada 2004 silam.

Saat itu Novel Baswedan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Dalam penangkapan tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap tersangka.

16 Tahun berlalu, Irwansyah Siregar masih menuntut keadilan atas apa yang telah dialaminya bersama dengan 4 orang rekannya.

Sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk mengadukan peristiwa penganiayaan itu kepada pimpinan KPK dan DPR RI di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menilai jika kasus sarang burung walet ini sering dikaitkan oleh beberapa pihak pada saat KPK berusaha mengungkap kasus korupsi besar.

"Ada beberapa pihak yang memang ketika KPK berupaya membongkar praktik korupsi besar selalu dikaitkan dengan isu sarang burung walet di Bengkulu," katanya.

Misalnya pada tahun 2012, saat KPK menyidik kasus simulator SIM, lalu di tahun 2015 saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, kasus sarang burung walet kembali mencuat di publik.

"Jadi memang ada celah dimana kasus itu tidak dibicarakan publik, tapi ketika KPK menyasar beberapa orang, kasus ini lalu dinaikkan," lanjutnya.

Ia menduga jika kasus burung walet ini hanya bentuk tudingan kepada Novel Baswedan.

Untuk mengupas soal tuntutan korban peganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan pada tahun 2004 lalu, simak dialog bersama dengan Irwansyah Siregar yang mengaku sebagai korban penganiayaan Novel Baswedan dan Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Kurnia Ramadhana.