MEDAN, KOMPAS.TV - Dua pelaku jambret bernama Irwansyah dan Fery Setiawan menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan merampas tas seorang wanita pejalan kaki di Jalan Pandu, Kota Medan, Kamis (18/06/2020).
Keduanya, terjatuh sesaat setelah berhasil merampas tas milik korban hingga mengundang perhatian masyarakat.
Keduanya kemudian diamuk warga setelah korban berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan jika kedua pria yang terjatuh dari sepeda motor merupakan pelaku jambret.
"Tersangka berhasil mengambil dompet seorang perempuan korban itu. Dan di dalamnya terdiri dari handphone dan uang. Dan berhasil kita amankan barang bukti dompet tersebut bersama dengan tersangka dan korban kita arahkan buat laporan polisi," ujar Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kedua pelaku sendiri berhasil bebas dari amukan warga setelah beberapa petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Polsek Medan Kota.
Iptu Ainul Yaqin menyebut dari hasil pemeriksaan awal, satu dari dua pelaku yang ditangkap tercatat sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan.
"Untuk yang satu sudah berulang kali, namun yang satu baru sekali," lanjutnya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain dalam kasus ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang tertangkap warga saat ini terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.