Polisi Amankan 7 Pengedar Narkoba

2020-06-19 603

BANDUNG, KOMPAS TV -

Polrestabes Bandung, Berhasil Mengamankan 7 Orang Pelaku Pengedar Narkoba, Dari Berbagai Lokasi. Dari 6 Orang Pelaku Ini, Polisi Mengamankan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Senjata Api Rakitan, Dan Beberapa Buah Handphone.

Unit Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Menangkap Dua Orang Pelaku Dengan Inisial Y-A Dan W-S Yang Membawa Ganja. Dari Hasil Pengembangan Ke Dua Pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Lima Orang Pelaku.

Dari Ke Lima Orang Tersebut, Polisi Mengamankan Barang Bukti Yang Lebih Besar Lagi, Yaitu Sabu, Ganja Siap Pakai, Pohon Ganja, Dan Senjata Api.

Sampai Dengan Saat Ini, Pihak Kepolisian Masih Terus Mengembangkan Jaringan Narkoba Ini, Apakah Masih Ada Tersangka Lain. Hal Ini Dikatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampoerna.

Ke Tujuh Tersangka Dijerat Dengan Pasal 112, 114, 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Min 12 Tahun, Maksimal 20 Tahun Pernjara, Dengan Denda Minimal 800 Juta Maksimal 8 Milyal.

Sedangkan Untuk Pelaku Yang Membawa Senjata Api, Dijerat Dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dan Undang Undang Nomor Delapan Tahun 1948, Dengan Ancaman Hukuman Mati, Atau Hukuman Penjara Seumur Hidup/ Dan Hukuman Penjara Setinggi Tingginya 20 Tahun.



Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/