Rencana pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) di masa pandemi Covid-19 menjadi polemik. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 untuk menggeser pelaksanaan pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020 akibat pandemi.
Sebelumnya, melalui rapat kerja, seluruh fraksi Komisi II DPR bersama Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati waktu pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020. Pandemi diyakini akan berlangsung lama sehingga tak ada alasan kuat mengundurkan pilkada hingga 2021.
Namun, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dinilai dipaksakan. Banyak persoalan yang bisa muncul, bukan saja terkait kesehatan masyarakat, namun juga terkait proses demokrasi dan kredibilitas dari pilkada itu sendiri. Rendahnya partisipasi, yang diprediksi akan terjadi, membuka peluang manipulasi. Bansos pandemi bisa diselewengkan untuk kepentingan pilkada. Begitupun politik uang bisa bersembunyi dibalik program bansos.
Lantas, bagaimana mengantisipasi berbagai persoalan jika pilkada dilangsungkan di tengah pandemi?