JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, berpendapat jika hal tersebut merupakan alternatif dan masyarakat boleh memilih.
"Itu tidak hanya satu alternatif. Jadi ganjil genap nomor hp yah. Kalau dibaca secara utuh itu ada sebelumnya cuman di yang terakhir tidak dicover. Sehingga seperti yang disampaikan pak JK melalui hp itu adalah bagian dari alternatif meskipun praktiknya akan sulit," katanya.
Ia juga menyebut jika dalam satu gedung diperbolehkan untuk melakukan lebih dari satu Jumatan.
"Ketika masjid itu penuh, kita bisa shalat di luar masjid. Di tempat auditorium atau di tempat yang luas," ujarnya.
"Di masjid melaksanakan Jumatan, di auditorium Jumatan, di tempat luas tadi juga bisa Jumatan. Jadi satu gedung bisa satu atau dua Jumatan," tambahnya.
Terkait Shalat Jumat dua gelombang ini, MUI menyatakan jika hal ini sah.
"Shalat Jumat yang penting dilakukan waktu dzuhur itu sah. Yang penting jam 12.00, jam 13.00, jam 14.00, 14.30 yang penting jangan dilakukan waktu ashar. Nanti menjadi qada' dzuhurnya," ujarnya.
Lebih lengkap simak dialog bersama dengan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, dalam program Kompas Siang, Kamis (18/06/2020).