JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020) siang mencecar PT PLN Persero, yang dianggap tidak melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat perihal bengkaknya tagihan listrik jutaan pelanggan.
Komisi VII DPR meminta penjelasan secara terperinci terkait kenaikan tagihan listrik kepada PLN dalam rapat dengar pendapat, Rabu (17/6/2020) siang.
Sejumlah anggota dewan, mempertanyakan sikap PLN yang mengambil kebijakan, yang seakan-akan tidak disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu.
Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik.
Menurutnya, kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi listrik masyarakat selama PSBB, cukup tinggi.
PLN pun sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan.
Salah satunya dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.