DIDUGA TIDAK MILIKI IJIN JATAM LAPORKAN PERUSAHAAN TAMBANG

2020-06-17 11

PALU, KOMPAS.TV - Jaringan advokasi tambang sulawesi tengah, berencana melaporkan perusahaan tambang nikel di morowali utara, karena dugaan belum memiliki ijin operasional dari kementerian perindustrian, selain itu jatam juga menduga adanya kerugian negara dalam aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang di kumpulkan oleh jatam sulawesi tengah, menemukan sejumlah pelanggaran undang undang pertambangan yang dilakukan oleh pt gunbaster nikel industri yang berlokasi di morowali utara.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan, belum adanya izin operasional dari kementerian perindustrian, saat ini izin yang di kantongi oleh perusahaan tersebut baru izin lokasi yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten morowali utara.
Untuk itu jatam akan mengambil langkah untuk melaporkan pt gunbaste nikel industri ke aparat penegak hukum, karena diduga melanggar undang undang pertambangan, apalagi perusahaan tersebut masuk dalam kawasan industri.

Jatam juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tambang yng belum memiliki ijin, apalagi dalam operasional yang dilakukan, menimbulkan korban jiwa.




#PerusahaanTambang #IjinJatam # TambangNikelMorowali

Free Traffic Exchange