KOMPAS.TV - Setelah dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, 2 terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan sudah mengajukan pembelaan diri di sidang.
Kini, tahap sidang selanjutnya, menunggu vonis hakim dari sejumlah kontroversi yang terjadi selama persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin kemarin (15/6/2020) kembali menggelar sidang kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kali ini, untuk memberikan kesempatan pembelaan diri terhadap dua terdakwa penyiram air keras.
Terdakwa, Ronny Bugis, dan rahmat kadir, saat menyiram air keras, masih berstatus sebagai anggota satuan Brimob Polri.
Ini jadi alasan Ronny dan Rahmat, yang menyatakan alasannya menyiram air keras karena Novel yang mantan polisi tak menjaga solidaritas sebagai sesama polisi, atau jiwa corsa.
Sebelumnya, jaksa telah menyatakan tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Sejak pekan lalu, tuntutan 1 tahun pun sudah menuai polemik.
Apalagi menurut mantan pimpinan KPK, Mohamad Jasin, jaksa malah tak membuat konstruksi hukum, bahwa yang diserang adalah penegak hukum lembaga antikorupsi.
Novel Baswedan yang jadi korban juga tak lagi percaya dengan sidang yang digelar.
Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, bola kini ada di tangan hakim.
Hakim bisa tak melihat tuntutan dalam menjatuhkan vonis, asal masih dalam lingkup dakwaan.
Kinerja jaksa dalam kasus novel, juga jadi perhatian komisi kejaksaan.
Melihat respons publik yang mengkritik kerja jaksa sejak menghadirkan saksi hingga tuntutan, membuat komisi kejaksaan segera memeriksa proses kasus tersebut.,
Setelah pembelaan terdakwa, kiranya pekerjaan rumah kejaksaan bertambah, yakni menilai kinerja jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Publik juga kini mengamati majelis hakim, yang segera menjatuhkan vonis.,