JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK, Novel Baswedan.
Sidang digelar selama 2 bulan lebih, dengan mengahadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Novel Baswedan pada 30 April lalu.
Kamis 11 Juni lalu, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Satu tahun penjara diajukan meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai berat terhadap Novel Baswedan yang dilakukan 2 terdakwa anggota Brimob Polri ini.
Novel sendiri, sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius oleh jaksa.
Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya, satu tahun penjara.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, ICW mengecam tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan.
ICW menyatakan, jaksa tidak berpihak pada korban. Selain itu, jaksa dinilai tidak menghadirkan saksi dan bukti yang penting.
ICW berharap hakim akan memberikan keadilan untuk Novel.
Sidang berlanjut pada senin kemarin dengan agenda mendengarkan nota pembelaaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, menyebut, penyerahan diri keduanya kepada polisi menghilangkan polemik dan tudingan negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penyerangan Nover Baswedan.