JAKARTA,KOMPASTV - Komisi III DPR turut menyoroti tuntutan yang diberikan jaksa kepada dua orang terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan.
Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan akan turut mempertanyakan tuntutan ini kepada kejaksaan dalam rapat kerja mendatang.
Menurut politisi PPP ini tuntutan yang diberikan jaksa kepada kedua terdakwa penyiraman air keras kepada novel kurang tepat.
Menurutnya berdasarkan laporan dari teman-teman masyarakat sipil bahwa kasus-kasus yang lain hampir tidak ada yang dibawah delapan tahun.
"tuntutan tuntutan yang diajukan oleh jajaran kejaksaan pada kasus kasus penyiraman yang lain kami juga menerima data dari teman-teman masyarakat sipil bahwa pada kasus-kasus yang lain itu hampir tidak ada yang di bawah delapan tahun,"ujar Arsul Sani.