JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan Kemenko PMK, Agus Sartono menyampaikan jika pemerintah memutuskan tahun ajaran 2020/20201 tetap dimulai bulan Juli 2020.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020," kata Agus, Senin (15/06/2020).
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, telah disusun satu keputusan bersama (SKB) antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Agus mengatakan SKB ini bakal menjadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia.
"SKB ini panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini. Pendidikan non formal, dan ada beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagaman akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag," ujar Agus.
Agus mengatakan, prinsip pengaturan ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik.
"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud," lanjutnya.
Izin pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.