JAKARTA, KOMPAS.TV - Antisipasi penyebaran corona, gugus tugas covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja untuk pekerja ASN maupun karyawan swasta.
Juru bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menyebut potensi kerumunan di moda transportasi sangat tinggi, sehingga pengaturan jam kerja dilakukan agar jaga jarak dapat diterapkan di KRL.
Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang prodktif dan aman dari covid1-9 di wilayah Jabodetabek.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta.
Pengaturan jam kerja ini melihat tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan nantinya jam masuk kerja akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang.
Gelombang pertama akan memulai perkerjaan pada 07.00 - 07.30 WIB.
Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 - 15.30 WIB.
Gelombang kedua pukul 10.00 - 10.30 WIB, sehingga mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB.