Perketat Pengamanan RS Rujukan Covid-19, Polisi Siapkan Pasukan Cadangan

2020-06-12 1,518

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar terus memperketat pengamanan di dua belas rumah sakit rujukan covid19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini untuk mengantipasi kembali terjadi pengambilan paksa jenasah covid19 oleh pihak keluarga. Selain menempatkan puluhan personel di rumah sakit, polisi juga menyiapkan pasukan cadangan yang dapat dikerahkan sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Pasukan cadangan ini berposko di Mapolrestabes Makassar di Jalan Jendral Ahmad Yani.

Pasukan cadangan di Polrestabes ini berkekuatan hingga tiga ratus personel. Mereka juga akan di-backup personel dari Polda Sulawesi Selatan, Brimob, TNI, dan unsur terkait lainnya. Selain memperketat pengamanan, pihak kepolisian juga mengimbau masyrakat agar mematuhi protokol kesehatan, dan tidak lagi melakukan tindakan pengambilan paksa jenasah positif covid19 lantaran berbahaya bagi masyrakat luas. Penegakan hukum akan dilakukan dengan menerapkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan juncto pasal 214 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 207 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan dua belas orang tersangka pengambilan paksa jenasah covid19 di empat rumah sakit di Kota Makassar. Dua belas tersangka terdiri dari dua tersangka dari kasus pengambilan paksa jenasah di RS Dadi, tiga tersangka pengambilan paksa jenasah di RS Stella Maris, lima tersangka pengambilan paksa jenasah di RS Labuang Baji, serta dua tersangka pengambilan paksa di RS Bhayangkara Makassar ///

#covid19 #pengamanan #jenazahcovid19