KOMPAS.TV - Dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa. Novel menilai, persidangan kasus penyerangannya tidak digelar dengan serius.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penyerang novel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat kepada Novel.
Mengetahui hasil persidangan, novel menyatakan, jaksa tidak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai korban. sehingga tidak maksimal dalam menjalani sidang selama ini.
Ia khawatir tuntutan ringan terhadap penyerangnya, bisa berbuntut pada kasus-kasus lain.
Lebih dari 2 bulan, pengadilan kasus penyiraman air keras kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi Novel Baswedan berlangsung.
Saksi demi saksi dihadirkan. Termasuk Novel Baswedan, yang bersaksi pada 30 April lalu.
Tiba giliran jaksa menuntut setelah mendengar fakta yang diungkapkan para saksi, Novel yang jadi korban, dan dua terdakwa.
Tuntutan jaksa, Kamis kemarin (11/6/2020), adalah satu tahun penjara untuk ronny bugis dan rahmat kadir yang masih jadi Polisi dari Brimob, saat menyerang Novel Baswedan.
Satu tahun penjara diajukan, meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai dengan berat terhadap novel baswedan.
Tim pengacara Novel, berpendapat sejak awal pengadilan terhadap dua terdakwa janggal.
Novel sendiri sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius jaksa. Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya satu tahun penjara.
Kini tinggal menunggu vonis hakim. Apakah rentetan fakta yang diajukan sesuai dengan tuntutan jaksa, atau sesuai dengan yang diajukan tim pengacara Novel Baswedan.